Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja

Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja mempunyai tugas : Merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, membina dan melaksanakan tugas dibidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja.

Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja. mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis dibidang hubungan industrial dan syarat kerja;
  2. penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang hubungan industrial dan syarat kerja;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang hubungan industrial dan syarat kerja;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan tugas dan fungsinya.