Bidang Pemberdayaan Koperasi

Bidang Pemberdayaan Koperasi mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemeerintahan dan pelayanan umum , membina dan melaksankan tugas di bidang koperasi.

Bidang Pemberdayaan Koperasi mempunyai fungsi :
  1. mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan kopearsi;
  2. mengkoordinisr perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi koperasi;
  3. mempromosikan akses pasar bagi produk koperasi di dalam dan luar negeri;
  4. mempromosikan akses pasar bagi produk koperasi di dalam dan luar negeri;
  5. mengkoordinasikan kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi;
  7. mengkordinasikan pelaksnaan perlindungan koperasi;
  8. mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan koperasi;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro sesuai denga tugas dan fungsinya.