Bidang Pemberdayaan Koperasi mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemeerintahan dan pelayanan umum , membina dan melaksankan tugas di bidang koperasi.
Bidang Pemberdayaan Koperasi mempunyai fungsi :
- mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan kopearsi;
- mengkoordinisr perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi koperasi;
- mempromosikan akses pasar bagi produk koperasi di dalam dan luar negeri;
- mempromosikan akses pasar bagi produk koperasi di dalam dan luar negeri;
- mengkoordinasikan kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi;
- mengkordinasikan pelaksnaan perlindungan koperasi;
- mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan koperasi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro sesuai denga tugas dan fungsinya.