Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro

Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemeerintahan dan pelayanan umum , membina dan melaksankan tugas di bidang usaha mikro.

Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai fungsi :
  1. mengkoordinasikan pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro;
  2. mempromosikan akses pasar bagi produk usaha mikro di dalam dan luar daerah;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro;
  4. mengkoordinasikan pendataan ijin usaha mikro ;
  5. mengkoordinasikan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil dan;
  6. mengkoordinasikan pengembangan kewirausahaan;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Daerah sesuai denga tugas dan fungsinya.