Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemeerintahan dan pelayanan umum , membina dan melaksankan tugas di bidang usaha mikro.
Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai fungsi :
- mengkoordinasikan pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro;
- mempromosikan akses pasar bagi produk usaha mikro di dalam dan luar daerah;
- mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro;
- mengkoordinasikan pendataan ijin usaha mikro ;
- mengkoordinasikan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil dan;
- mengkoordinasikan pengembangan kewirausahaan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Daerah sesuai denga tugas dan fungsinya.