Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.
Sekretariat mempunyai fungsi :
- pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;
- pengoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
- pelayanan administrasi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro sesuai dengan tugas dan fungsinya.