Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.

Sekretariat mempunyai fungsi :
  1. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
  3. pelayanan administrasi;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro sesuai dengan tugas dan fungsinya.