Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, membina dan melaksanakan tugas dibidang penempatan tenaga kerja dan transmigrasi.

Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang penempatan tenaga kerja dan transmigrasi.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang penempatan tenaga kerja dan transmigrasi.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang penempatan tenaga kerja dan transmigrasi.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro sesuai dengan tugas dan fungsinya.